TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian dan lembaga di bawah naungan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I) untuk tahun anggaran 2020.
Kementerian dan lembaga itu meliputi Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Wantannas, Lemhannas, BNPT, Bakamla, Komnas HAM, Badan Siber dan Sandi Negara, KPK, BNN, BMKG, Bawaslu, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Meski memberikan opini WTP, BPK masih mencatat beberapa masalah yang menjadi temuan. Masalah itu meliputi pengendalian internal dan temuan kepatuhan.
“Opini WTP bukan berarti tidak ada temuan. Masih ada beberapa catatan temuan, tapi masih di bawah standar yang kami tetapkan,” ujar Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto dalam acara penyerahan LHP di kantor BPK, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.
Dalam sistem pengendalian internal, BPK menemukan masih belum memadainya penatausahaan dan pengamanan persediaan dan aset tak berwujud. Selain itu, BPK melihat belum ada mekanisme penatausahaan dan pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara.
Kemudian, penatausahaan dan pengamanan barang bukti dan barang rampasan serta SPI atas pengelolaan kas masih dianggap tidak memadai. Adapun permasalahan signifikan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan meliputi pengelolaan kas di bendahara pengeluaran yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.